Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Senin, 15 November 2021 - 23:17 WIB
loading...
Terdakwa Valencya saat menjalani sidang tuntutan di PN Karawang. Kamis 11 November 2021. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim ((45) resmi diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkasa tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca juga: Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutkan dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Gelar Operasi Intelijen Kejar Mafia Pelabuhan
Baca juga: Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutkan dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Gelar Operasi Intelijen Kejar Mafia Pelabuhan
Lihat Juga :