Viral Bupati Banyumas Takut Kena OTT, KPK: Tak Perlu Takut Jika Pegang Teguh Integritas
Senin, 15 November 2021 - 13:38 WIB
loading...
Bupati Banyumas Achmad Husein menjadi buah bibir usai videonya viral meminta kepada KPK agar memanggil lebih dulu kepala daerah yang sudah menjadi target OTT untuk diperingati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Banyumas Achmad Husein menjadi buah bibir usai videonya viral meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil lebih dulu kepala daerah yang sudah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk diperingati. Jika sesudah dipanggil kemudian mau berubah maka dilepaskan.
Menanggapi itu, KPK meminta kepada kepala daerah termasuk Achmad Husein untuk tidak perlu takut dengan OTT selama menjalankan pemerintahan dengan baik. "Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11/2021). Baca juga: Novel Baswedan ke Bupati Banyumas: Takut Kena OTT, Jangan Terima Suap
KPK berharap perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik khususnya kepala daerah.
"Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," jelas Ipi.
KPK yang saat itu melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) di Jawa Tengah mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Lalu masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi, serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
Menanggapi itu, KPK meminta kepada kepala daerah termasuk Achmad Husein untuk tidak perlu takut dengan OTT selama menjalankan pemerintahan dengan baik. "Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11/2021). Baca juga: Novel Baswedan ke Bupati Banyumas: Takut Kena OTT, Jangan Terima Suap
KPK berharap perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik khususnya kepala daerah.
"Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," jelas Ipi.
KPK yang saat itu melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) di Jawa Tengah mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Lalu masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi, serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
Lihat Juga :