Viral Bupati Banyumas Takut Kena OTT, KPK: Tak Perlu Takut Jika Pegang Teguh Integritas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Banyumas Achmad Husein menjadi buah bibir usai videonya viral meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil lebih dulu kepala daerah yang sudah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk diperingati. Jika sesudah dipanggil kemudian mau berubah maka dilepaskan.
Menanggapi itu, KPK meminta kepada kepala daerah termasuk Achmad Husein untuk tidak perlu takut dengan OTT selama menjalankan pemerintahan dengan baik. "Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
KPK berharap perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik khususnya kepala daerah.
"Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," jelas Ipi.
KPK yang saat itu melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) di Jawa Tengah mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Lalu masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi, serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertipikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," kata Ipi.
Selain itu, berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63%, dengan rincian: Kab. Boyolali 92%, Prov. Jateng 87%, Kota Semarang 81%, Kab. Demak 79%, Kab. Pati 78%, Kab. Sragen 77%, Kab. Kudus 77%, Kab. Cilacap 74%, Kab. Banyumas 73%, Kab. Grobogan 71%, Kab. Purworejo 69%, Kab. Banjarnegara 69%, Kota Salatiga 69%, Kab. Brebes 68%, Kota Surakarta 66%, Kab. Kebumen 66%.
Lalu pada Kab. Temanggung 64%, Kab. Semarang 63%, Kab. Wonosobo 60%, Kab. Tegal 60%, Kab. Karanganyar 59%, Kab. Blora 58%, Kab. Kendal 57%, Kab. Jepara 56%, Kab. Pemalang 56%, Kab. Pekalongan 54%, Kab. Batang 53%, Kota Magelang 52%, Kota Tegal 51%, Kab. Purbalingga 49%, Kab. Sukoharjo 48%, Kab. Wonogiri 48%, Kab. Magelang 47%, Kab. Rembang 46%, Kab. Klaten 46%, dan Kota Pekalongan 45%.
Karenanya, kata Ipi, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," pungkasnya.
Menanggapi itu, KPK meminta kepada kepala daerah termasuk Achmad Husein untuk tidak perlu takut dengan OTT selama menjalankan pemerintahan dengan baik. "Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
KPK berharap perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik khususnya kepala daerah.
"Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," jelas Ipi.
KPK yang saat itu melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) di Jawa Tengah mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Lalu masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi, serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertipikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," kata Ipi.
Selain itu, berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63%, dengan rincian: Kab. Boyolali 92%, Prov. Jateng 87%, Kota Semarang 81%, Kab. Demak 79%, Kab. Pati 78%, Kab. Sragen 77%, Kab. Kudus 77%, Kab. Cilacap 74%, Kab. Banyumas 73%, Kab. Grobogan 71%, Kab. Purworejo 69%, Kab. Banjarnegara 69%, Kota Salatiga 69%, Kab. Brebes 68%, Kota Surakarta 66%, Kab. Kebumen 66%.
Lalu pada Kab. Temanggung 64%, Kab. Semarang 63%, Kab. Wonosobo 60%, Kab. Tegal 60%, Kab. Karanganyar 59%, Kab. Blora 58%, Kab. Kendal 57%, Kab. Jepara 56%, Kab. Pemalang 56%, Kab. Pekalongan 54%, Kab. Batang 53%, Kota Magelang 52%, Kota Tegal 51%, Kab. Purbalingga 49%, Kab. Sukoharjo 48%, Kab. Wonogiri 48%, Kab. Magelang 47%, Kab. Rembang 46%, Kab. Klaten 46%, dan Kota Pekalongan 45%.
Karenanya, kata Ipi, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," pungkasnya.
(kri)