Beda MUI dan Yenny Wahid dalam Memandang Mata Uang Kripto

Minggu, 14 November 2021 - 13:37 WIB
loading...
A A A
"Kripto adalah persoalan yang sangat baru yang tidak dikenal dalam dunia keuangan dan ekonomi pada masa peradaban Islam klasik. Sehingga belum dibahas di dalam kitab-kitab fiqih klasik Islam," tutur Yenny melalui video yang diunggah pada akun youtube pribadinya 'Yenny Wahid Official' pada 26 Juli 2021.

Tak selesai sampai di sana, Yenny kembali menegaskan soal kripto. Yenny menegaskan aset kripto adalah komoditas dan bukan mata uang. Para kiai merekomendasikan bahwa dalam konteks Indonesia aset kripto masuk dalam kategori sil'ah atau komoditas. Bukan 'umlah atau currency atau mata uang atau alat tukar.

Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto

"Walaupun di negara lain kripto bisa dipakai sebagai mata uang, Indonesia satu-satunya mata uang yang diakui adalah mata uang Rupiah dan Kripto hanya bisa dipakai jika telah ditukar dengan Rupiah," kata Yenny.

Di dalam kesempatan itu, para ulama juga meminta agar masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan yang memadai soal kripto, agar menjauhi hal tersebut.

"Karena memang aset kripto sifatnya sangat fluktuatif dan dinamis. Dikhawatirkan nanti akan tercipta kerugian yang besar karena tidak memahami. Jadi, buat yang ingin bertransaksi kripto, harus memahami betul aset kripto ini apa serta risiko yang ditimbulkan akibat fluktuasi dalam perdaganggannya dan harus yakin betul bahwa tidak ada 'gharar' di dalamnya, tidak ada unsur manipulasi atau uncertainty di dalamnya," katanya.

Kemudian, harapan dari Yenny beserta beberapa ulama, mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas. "Nah, rekomendasi keempat dari Forum Bahtsul Masail ini adalah bahwa para kiai mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto terjadi di masyarakat," kata Yenny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Rekomendasi
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Tantri Kotak Nyaris...
Tantri Kotak Nyaris Dipeluk Penonton, Arda Naff Buka Suara
Tantri Kotak Ungkap...
Tantri Kotak Ungkap Update Kasus Dugaan Penipuan, Pelaku Masih Diburu
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved