KPK Setor Uang Rp600 Juta dari 2 Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Minggu, 14 November 2021 - 11:26 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang dengan total Rp600 juta dari dua terpidana kasus korupsi ke kas negara. Dua terpidana ini yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Kalau Semua Penegak Hukum Bersatu, Tidak Ada Lagi Korupsi di Indonesia
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Telusuri Rekam Jejak, Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Gandeng KPK dan PPATK
Ipi menjelaskan, untuk OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Kalau Semua Penegak Hukum Bersatu, Tidak Ada Lagi Korupsi di Indonesia
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Telusuri Rekam Jejak, Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Gandeng KPK dan PPATK
Ipi menjelaskan, untuk OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Lihat Juga :