Ketua KPK: Kalau Semua Penegak Hukum Bersatu, Tidak Ada Lagi Korupsi di Indonesia
Sabtu, 13 November 2021 - 10:01 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri meyakini, jika semua Aparat Penegak Hukum (APH) bersatu, maka tidak lagi korupsi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini, jika semua Aparat Penegak Hukum (APH) bersatu, maka tidak lagi korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, Firli meminta agar seluruh penegak hukum bersinergi dan saling membantu dalam penanganan perkara korupsi.
"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah melalui keterangan resminya, Sabtu (12/11/2021).
Baca juga: Hari Pahlawan, Firli Bahuri: Musuh Kita Bukan Kolonialisme tapi Korupsi
Menurutnya, aparat penegak hukum mutlak bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien. Perang melawan korupsi wajib dilakukan oleh semua pihak, terutama para aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Korupsi
Semangat pemberantasan korupsi, sambungnya, sudah tertuang dalam berbagai peraturan. Di antaranya, UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, UU Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN."Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," bebernya.
"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah melalui keterangan resminya, Sabtu (12/11/2021).
Baca juga: Hari Pahlawan, Firli Bahuri: Musuh Kita Bukan Kolonialisme tapi Korupsi
Menurutnya, aparat penegak hukum mutlak bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien. Perang melawan korupsi wajib dilakukan oleh semua pihak, terutama para aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Korupsi
Semangat pemberantasan korupsi, sambungnya, sudah tertuang dalam berbagai peraturan. Di antaranya, UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, UU Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN."Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," bebernya.
Lihat Juga :