Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas yang satu dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” tuturnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengungkapkan pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya Peradi yang kami pimpin sekarang, karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” imbuhnya.
Dia menilai, putusan MA itu merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.
“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.
Sedangkan soal nasib para advokat yang berada di luar Peradi yang sah, khususnya kubu sebelah yang juga mengatasnamakan Peradi, Otto menyampaikan ini akan dibahas dalam Rakernas DNP Peradi yang tengah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. “Tinggal nanti bagaimana kebijakan kami, apakah kami mengumumkan menerima seluruh advokat-advokat di luar Peradi menjadi satu, ini yang akan kami pikirkan nanti, supaya single bar itu secara defacto terwujud,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengungkapkan pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya Peradi yang kami pimpin sekarang, karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” imbuhnya.
Dia menilai, putusan MA itu merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.
“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.
Sedangkan soal nasib para advokat yang berada di luar Peradi yang sah, khususnya kubu sebelah yang juga mengatasnamakan Peradi, Otto menyampaikan ini akan dibahas dalam Rakernas DNP Peradi yang tengah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. “Tinggal nanti bagaimana kebijakan kami, apakah kami mengumumkan menerima seluruh advokat-advokat di luar Peradi menjadi satu, ini yang akan kami pikirkan nanti, supaya single bar itu secara defacto terwujud,” katanya.
Lihat Juga :