Hentikan Izin Baru dan Perkuat Tata Kelola Hutan-Gambut, Indonesia Turunkan Deforestasi
Jum'at, 12 November 2021 - 19:00 WIB
loading...
Wamen LHK Alue Dohong (kedua dari kiri) memberi Salam Lestari bersama para nara sumber usai sesi diskusi di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 UNFCCC di Glasgow, Skotlandia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan menghentikan izin baru di hutan primer dan gambut terbukti berkontribusi menurunkan deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan yang diikuti dengan perbaikan tata kelola dan melibatkan semua pihak menjadi upaya Indonesia untuk mencapai penyerapan yang lebih tinggi dibanding emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor hutan dan penggunaan lahan (Net Sink FoLU).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyatakan, salah satu bukti keberhasilan kebijakan penghentian izin baru di hutan alam primer dan gambut adalah turunnya laju deforestasi secara drastis. "Indonesia sukses menurunkan laju deforestasi sebesar 75% dibanding tahun sebelumnya menjadi 115.000 hektare pada periode 2019-2020," kata Alue, Jumat (12/11/2021).
Kebijakan penghentian izin baru di hutan primer dan gambut dimulai pada 2011. Saat itu kebijakan penghentian pemberian izin baru bersifat sementara atau moratorium. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian merilis Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 terkait penghentian izin baru di hutan primer dan gambut ditetapkan secara permanen.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Strategi Pembangunan Hijau untuk Kurangi Emisi
Sementara areal yang menjadi bagian dari kebijakan itu ditetapkan sebagai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). "Kebijakan pemerintah semakin intensif untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi emisi GRK dari deforestasi dan degradasi," kata Alue.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyatakan, salah satu bukti keberhasilan kebijakan penghentian izin baru di hutan alam primer dan gambut adalah turunnya laju deforestasi secara drastis. "Indonesia sukses menurunkan laju deforestasi sebesar 75% dibanding tahun sebelumnya menjadi 115.000 hektare pada periode 2019-2020," kata Alue, Jumat (12/11/2021).
Kebijakan penghentian izin baru di hutan primer dan gambut dimulai pada 2011. Saat itu kebijakan penghentian pemberian izin baru bersifat sementara atau moratorium. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian merilis Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 terkait penghentian izin baru di hutan primer dan gambut ditetapkan secara permanen.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Strategi Pembangunan Hijau untuk Kurangi Emisi
Sementara areal yang menjadi bagian dari kebijakan itu ditetapkan sebagai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). "Kebijakan pemerintah semakin intensif untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi emisi GRK dari deforestasi dan degradasi," kata Alue.
Lihat Juga :