Jejak Teuku Muhammad Hasan, Gubernur Pertama Sumatera yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
loading...
A
A
A
Dalam waktu relatif singkat, Hasan dan pengurus Taman Siswa di Kutaraja berhasil membuka empat sekolah Taman Siswa di Kutaraja. Berkat pengalaman di bidang pendidikan tersebut, Hasan memutuskan pergi ke Batavia dan bekerja sebagai pengawai di Afdeling B, Departemen Van Van Onderwijsen Eiredeienst (Departemen Pendidikan). Pada tahun 1938, Hasan kembali lagi ke Medan untuk bekerja pada Kantor Gubernur Sumatera sampai tahun 1942. Pada era penjajahan Jepang ini, antara tahun 1942 sampai 1945, Hasan tetap berada di Medan dan bekerja di sejumlah tempat.
Ketika Jepang hendak angkat kaki dari Aceh tahun 1945, Hasan merupakan salah satu tokoh Aceh yang bersedia bergabung dengan para nasionalis di Jakarta. Pada 7 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan dipilih menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi gubernur Sumatera. Ibu kota provinsi ini terletak di Medan. Setelah mengangkat semua residen dan wali kota di seluruh Sumatera, dia menginstruksikan seluruh residen dan wali kota bahwa terhitung 4 Oktober 1945 di setiap kantor, rumah-rumah penduduk, dan tempat keramaian harus mengibarkan bendera Merah Putih.
Dalam rapat umum di Lapangan Fukuraido (sekarang Lapangan Merdeka) pada 4 Oktober 1945, Teuku Muhammad Hasan mengumumkan kembali Proklamasi Kemerdekaan RI yang dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945 di Jakarta. Kepada rakyat yang membanjiri Lapangan Merdeka, Teuku Muhammad Hasan meminta agar rela berkorban mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Teuku Muhammad Hasan menjabat gubernur Sumatra hingga 1948. Setelah itu, pada 1948 Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi yakni Sumatra Utara dipimpin Sultan M Amin Nasution, Sumatra Tengah dipimpin Muhammad Nasroen, dan Sumatra Selatan dipimpin Mohammad Isa.
Teuku Muhammad Hasan yang juga pernah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, dan Menteri Agama itu meninggal pada 21 September 1997.
Atas jasa dan pengorbanannya, Teuku Muhammad Hasan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tertanggal 3 November 2006.
Sumber:
- id.wikipedia.org
- Buku Seri Pengenalan Tokoh: Sekitar Proklamasi Kemerdekaan yang dikeluarkan Direktorat Nilai Sejarah Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2010).
Ketika Jepang hendak angkat kaki dari Aceh tahun 1945, Hasan merupakan salah satu tokoh Aceh yang bersedia bergabung dengan para nasionalis di Jakarta. Pada 7 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan dipilih menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi gubernur Sumatera. Ibu kota provinsi ini terletak di Medan. Setelah mengangkat semua residen dan wali kota di seluruh Sumatera, dia menginstruksikan seluruh residen dan wali kota bahwa terhitung 4 Oktober 1945 di setiap kantor, rumah-rumah penduduk, dan tempat keramaian harus mengibarkan bendera Merah Putih.
Dalam rapat umum di Lapangan Fukuraido (sekarang Lapangan Merdeka) pada 4 Oktober 1945, Teuku Muhammad Hasan mengumumkan kembali Proklamasi Kemerdekaan RI yang dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945 di Jakarta. Kepada rakyat yang membanjiri Lapangan Merdeka, Teuku Muhammad Hasan meminta agar rela berkorban mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Teuku Muhammad Hasan menjabat gubernur Sumatra hingga 1948. Setelah itu, pada 1948 Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi yakni Sumatra Utara dipimpin Sultan M Amin Nasution, Sumatra Tengah dipimpin Muhammad Nasroen, dan Sumatra Selatan dipimpin Mohammad Isa.
Teuku Muhammad Hasan yang juga pernah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, dan Menteri Agama itu meninggal pada 21 September 1997.
Atas jasa dan pengorbanannya, Teuku Muhammad Hasan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tertanggal 3 November 2006.
Sumber:
- id.wikipedia.org
- Buku Seri Pengenalan Tokoh: Sekitar Proklamasi Kemerdekaan yang dikeluarkan Direktorat Nilai Sejarah Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2010).
(zik)