Ketua KPID DKI Jakarta Dukung Penundaan Pengesahan P3SPS

Kamis, 11 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
Ketua KPID DKI Jakarta Dukung Penundaan Pengesahan P3SPS
Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengungkapkan Rakornas KPI 2021 yang digelar di Bekasi, Jawa Barat diwarnai dengan pro kontra pengesahan P3SPS. Foto/KPID DKI
A A A
JAKARTA - Perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mendapat penolakan dari sejumlah organisasi penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Penyiaran. Asosiasi Penyiaran merasa tak pernah dilibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rencana perubahan P3SPS.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Kawiyan mengungkapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2021 yang digelar di Bekasi, Jawa Barat diwarnai dengan pro kontra pengesahan P3SPS. KPID-KPID yang merupakan peserta Rakornas berbeda pendapat mengenai perlunya disahkan P3SPS.

"Saya sebagai Ketua KPID DKI Jakarta berpendapat, sebaiknya P3SPS tidak disahkan dalam Rakornas 2021. Sebab, saat ini masih terdapat pro kontra yang sangat tajam mengenai pengesahan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, perlu waktu lagi untuk terus melakukan revisi dengan melibatkan para pihak secara luas dan komprehensif. Termasuk meminta masukan dari DPR RI dan kalangan industri secara menyeluruh.Menurutnya, perlu waktu lagi untuk terus melakukan revisi dengan melibatkan para pihak secara luas dan komprehensif. Termasuk meminta masukan dari DPR RI, kalangan industri dan masyarakat sipil secara menyeluruh.

"Terkait dengan adanya penolakan dari kalangan Asosiasi Industri Penyiaran mengenai rencana pengesahan P3SPS, juga harus diperhatikan," tandasnya.

Apalagi, lanjut dia, sasaran yang menjadi objek dari P3SPS adalah konten-konten siaran yang dibuat oleh industri yang tergabung dalam Asosiasi Penyiaran. Dia menambahkan jadi lebih bijak kalau pengesahan P3SPS menunggu saat yang tepat setelah semua prosedur diikuti.

"Saya yakin proses revisi yang sudah berjalan saat ini tidak akan sia-sia dan akan disempurnakan pada tahap-tahap berikutnya," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI Syafril Nasution menyatakan tak pernah dilibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rencana perubahan P3SPS.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002, fungsi KPI adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat. Bahkan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf b diatur dinyatakan bahwa perubahan P3SPS haruslah diusulkan asosiasi atau masyarakat penyiaran.

”Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan materi perubahan P3SPS oleh KPI,” kata Syafril.

Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa dampak dari Covid-19 berat bagi industri penyiaran saat ini. Kondisi makin berat karena industri penyiaran harus bersaing dengan platform lain di luar sesama lembaga penyiaran.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)