Azis Syamsuddin Belum Diperiksa Kembali, KPK Beralasan Sudah Kantongi Cukup Bukti
Jum'at, 05 November 2021 - 08:38 WIB
loading...
KPK mengungkapkan alasannya belum kembali memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum kembali memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengaku telah mempunyai cukup bukti sehingga pemeriksaan terhadap Azis dirasa telah cukup.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Tangan Kanan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah
Namun, kata Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Azis kembali jika terdapat informasi baru baik dalam persidangan ataupun dari hasil penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana aja misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan (kembali)," jelas Setyo.
Sebelumnya, Azis diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (11/10). Saat itu, Azis dicecar soal adanya 'bekingan' dirinya pada lembaga antikorupsi itu.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Tangan Kanan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah
Namun, kata Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Azis kembali jika terdapat informasi baru baik dalam persidangan ataupun dari hasil penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana aja misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan (kembali)," jelas Setyo.
Sebelumnya, Azis diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (11/10). Saat itu, Azis dicecar soal adanya 'bekingan' dirinya pada lembaga antikorupsi itu.
Lihat Juga :