Penyiksaan Keji di Lapas Yogyakarta, DPR Desak Investigasi Tak Boleh Berhenti
Rabu, 10 November 2021 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Subardi khawatir jika investigasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik, kasus ini akan menguap begitu saja sementara korban terus merasakan efek trauma yang berkepanjangan.
“Yang paling penting investigasi harus berjalan cepat. Kalau diulur-ulur nanti kasusnya bisa saja hilang lenyap. Tidak ada evaluasi, tidak ada sanksi. Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelas Ketua DPW Partai Nasdem DIY itu.
Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus ini ke Ombudsman DIY, Senin 1 November 2021. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban menuturkan peristiwa tersebut antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air. Baca juga: Dilaporkan Napi ke Ombusman, Lapas Perempuan IIB Wonosari Jogjakarta Bantah Lakukan Kekerasan
Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi mengaku pernah dimasukkan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan. Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak tahun 2017 hingga 2021, sedangkan kasus yang dialaminya terjadi pada tahun 2021.
“Yang paling penting investigasi harus berjalan cepat. Kalau diulur-ulur nanti kasusnya bisa saja hilang lenyap. Tidak ada evaluasi, tidak ada sanksi. Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelas Ketua DPW Partai Nasdem DIY itu.
Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus ini ke Ombudsman DIY, Senin 1 November 2021. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban menuturkan peristiwa tersebut antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air. Baca juga: Dilaporkan Napi ke Ombusman, Lapas Perempuan IIB Wonosari Jogjakarta Bantah Lakukan Kekerasan
Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi mengaku pernah dimasukkan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan. Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak tahun 2017 hingga 2021, sedangkan kasus yang dialaminya terjadi pada tahun 2021.
(kri)
Lihat Juga :