Demokrat Berharap Putusan MA Tolak Gugatan AD/ART Jadi Rujukan PTUN Jakarta
Rabu, 10 November 2021 - 18:23 WIB
loading...
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyebutkan setelah gugatan Judicial Review di MA ditolak kini pihaknya tengah berkonsentrasi gugatan di PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat , Hamdan Zoelva menyebutkan setelah gugatan Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) ditolak kini pihaknya tengah berkonsentrasi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta . Dia berharap agar putusan MA yang merupakan putusan lembaga negara tertinggi bisa menjadi rujukan oleh institusi di bawahnya yang tengah melaju proses serupa yakni di PTUN Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai konferensi pers keterangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat oleh MA melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat Menteng Jakarta Pusat serta secara live streaming di akun media sosial Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021). Baca juga: MA Tolak Gugatan Yusril, AHY: Saya Pemilik Sertifikat Resmi Partai Demokrat hingga 2025
"Selaku kuasa hukum saya mengapresiasi terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara Judicial Review menolak permohonan M Isnaini cs dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra," ujar Hamdan.
Ia menjelaskan perkembangan persidangan di PTUN terakhir sudah gelar perkara untuk gugatan 150 dan 154. Di mana untuk perkara Nomor 150 sudah mendekati kesimpulan. Sedangkan perkara Nomor 154 masih pemeriksaan saksi, 2-3 kali persidangan lagi akan masuk dalam kesimpulan.
"Semoga putusan MA ini bisa menjadi referensi dan inspirasi bagi seluruh proses perkara berkaitan dengan Partai Demokrat," kata Hamdan.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai konferensi pers keterangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat oleh MA melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat Menteng Jakarta Pusat serta secara live streaming di akun media sosial Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021). Baca juga: MA Tolak Gugatan Yusril, AHY: Saya Pemilik Sertifikat Resmi Partai Demokrat hingga 2025
"Selaku kuasa hukum saya mengapresiasi terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara Judicial Review menolak permohonan M Isnaini cs dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra," ujar Hamdan.
Ia menjelaskan perkembangan persidangan di PTUN terakhir sudah gelar perkara untuk gugatan 150 dan 154. Di mana untuk perkara Nomor 150 sudah mendekati kesimpulan. Sedangkan perkara Nomor 154 masih pemeriksaan saksi, 2-3 kali persidangan lagi akan masuk dalam kesimpulan.
"Semoga putusan MA ini bisa menjadi referensi dan inspirasi bagi seluruh proses perkara berkaitan dengan Partai Demokrat," kata Hamdan.
Lihat Juga :