MA Tolak Gugatan Yusril, AHY: Saya Pemilik Sertifikat Resmi Partai Demokrat hingga 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganalogikan kepemimpinan dirinya di Partai Demokrat sah di mata hukum hingga 2025 layaknya serifikat properti. Hal itu menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra.
"Analoginya Partai Demokrat ini sertifikat resmi saya miliki hingga 2025. Jadi tidak ada hak KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," ujar AHY melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat Menteng Jakarta Pusat serta secara live streaming di akun media sosial Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Dia menyebutkan apa yang dilakukan KSP Moeldoko sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar prosedur yang ada dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Staf Presiden.
"Mereka pamer jabatan dengan KSP Moeldoko, para penggugat Judicial Review dibriefing di Moeldoko. Mereka telah menabrak etika politik dan melabrak peraturan yang ada," kata AHY.
Lebih lanjut ia meminta seluruh jajaran Partai Demokrat untuk tetap tegak lurus dan fokus membela kepentingan serta berkoalisi dengan rakyat. Baca juga: Apresiasi Putusan MA, AHY Sebut Gugatan Yusril Sejak Awal Tidak Masuk Akal
"Mari kita jadikan hal ini momentum untuk memantapkan hati dan pikiran agar tidak ragu berkoalisi dengan rakyat. Agar tidak khawatir dengan pihak yang menganggu dari KSP Moeldoko. Jangan euforia tetaplah rendah hati. Keputusan MA agar menjadi rujukan. Kita kawal di PTUN, untuk memenangkan perjuangan hukum," pungkas AHY.
"Analoginya Partai Demokrat ini sertifikat resmi saya miliki hingga 2025. Jadi tidak ada hak KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," ujar AHY melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat Menteng Jakarta Pusat serta secara live streaming di akun media sosial Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Dia menyebutkan apa yang dilakukan KSP Moeldoko sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar prosedur yang ada dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Staf Presiden.
"Mereka pamer jabatan dengan KSP Moeldoko, para penggugat Judicial Review dibriefing di Moeldoko. Mereka telah menabrak etika politik dan melabrak peraturan yang ada," kata AHY.
Lebih lanjut ia meminta seluruh jajaran Partai Demokrat untuk tetap tegak lurus dan fokus membela kepentingan serta berkoalisi dengan rakyat. Baca juga: Apresiasi Putusan MA, AHY Sebut Gugatan Yusril Sejak Awal Tidak Masuk Akal
"Mari kita jadikan hal ini momentum untuk memantapkan hati dan pikiran agar tidak ragu berkoalisi dengan rakyat. Agar tidak khawatir dengan pihak yang menganggu dari KSP Moeldoko. Jangan euforia tetaplah rendah hati. Keputusan MA agar menjadi rujukan. Kita kawal di PTUN, untuk memenangkan perjuangan hukum," pungkas AHY.
(kri)