AHY Maafkan Seorang Mantan Kader Demokrat Penggugat AD/ART ke MA, Siapa Dia?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengaku telah memaafkan satu dari empat orang mantan kader partainya yang menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). AHY pun akan mengangkat kembali seseorang itu sebagai kader Partai Demokrat.
“Ada seorang yang khilaf dan menyadari kesalahannya. Saya akan memaafkan dan menerimanya menjadi kader Partai Demokrat. Sedangkan tiga lainnya saya tetap berikan tindakan tegas dengan dukungan dari seluruh kader," ujar AHY dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/11/2021).
Namun, AHY tidak menyebutkan secara detail siapa seorang mantan kader Partai Demokrat yang dimaksudnya. AHY menekankan bahwa untuk mencapai sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit, namun harus ada proses dan perjuangan yang panjang untuk mencapainya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga enggan mengungkapkan siapa seorang mantan kader Partai Demokrat yang dimaafkan AHY itu. "Nanti saja ya di kesempatan berikutnya akan kami jelaskan, sekarang kita fokus di putusan MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat," kata Herzaky.
Diketahui, empat orang mantan kader Partai Demokrat yang menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra .
“Ada seorang yang khilaf dan menyadari kesalahannya. Saya akan memaafkan dan menerimanya menjadi kader Partai Demokrat. Sedangkan tiga lainnya saya tetap berikan tindakan tegas dengan dukungan dari seluruh kader," ujar AHY dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/11/2021).
Namun, AHY tidak menyebutkan secara detail siapa seorang mantan kader Partai Demokrat yang dimaksudnya. AHY menekankan bahwa untuk mencapai sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit, namun harus ada proses dan perjuangan yang panjang untuk mencapainya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga enggan mengungkapkan siapa seorang mantan kader Partai Demokrat yang dimaafkan AHY itu. "Nanti saja ya di kesempatan berikutnya akan kami jelaskan, sekarang kita fokus di putusan MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat," kata Herzaky.
Diketahui, empat orang mantan kader Partai Demokrat yang menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra .
(rca)