Putusan MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Diharapkan Bangkitkan Semangat SBY

Rabu, 10 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
Putusan MA Tolak Gugatan...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang video call dengan sang ayah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disambut positif partai berlambang mercy itu. Diharapkan, putusan MA tersebut berdampak positif juga bagi kondisi kesehatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY saat ini sedang menjalani pengobatan kanker prostat di Amerika Serikat. “Kami juga berharap berita tentang putusan ini membangkitkan semangat ketua majelis tinggi kami, Bapak SBY, yang sedang melakukan perawatan kesehatan di Amerika Serikat, sehingga proses penyembuhan dan pemulihan beliau berjalan cepat dan lancar,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan pihaknya sangat mensyukuri putusan yang dikeluarkan MA tersebut. “Saya yakin ini sangat membangkitkan moral dan semangat kader di penjuru Tanah Air,” katanya.



Dia pun mengaku sangat bangga berada di barisan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya yang begitu gigih memimpin kader dalam melawan para begal partai tersebut. Sehingga, lanjut dia, soliditas dan semangat kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY terjaga baik.

“Kami, para kader, patut berbahagia dengan berita ini. Tetapi kami tak boleh terlena, harus tetap waspada dari tindakan para begal partai yang sewaktu-waktu bisa saja gelap mata,” pungkasnya.

Adapun gugatan atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat itu diajukan Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)