Belum Menyerah, Kubu Moedoko Siapkan Gugatan Baru soal Perubahan Nama Pendiri Demokrat

Rabu, 10 November 2021 - 09:38 WIB
loading...
Belum Menyerah, Kubu Moedoko Siapkan Gugatan Baru soal Perubahan Nama Pendiri Demokrat
Penggagas KLB Deli Serdang Hengky Luntungan menyatakan pihaknya bakal menyiapkan gugatan baru terhadap kubu Cikeas dalam kisruh Partai Demokrat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat, mereka berencana mengajukan gugatan baru terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat .

Penggagas kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang Hengky Luntungan mengatakan, penolakan atas judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra menjadi pertimbangan pengajuan gugatan baru tersebut.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri PD oleh SBY dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PD pada marwah pendiri PD," ujar Hengky Luntungan dihubungi, Rabu (10/11/2021).



Ia menyebutkan pernyataan tidak dapat diterima dalam putusan MA artinya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali, bukan menolak. "Dalam analisis kami adalah secara personel Prof. YIM. diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR," kata Hengky Luntungan.

Ia berkeyakinan MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Yusril. Dengan demikian MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan, agar segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji judicial review.

"Di antara para ahli hukum akan mendapatkan berbagai pelajaran berharga dari Prof. YIM dan MA, khususnya bidang hukum tata negara. Sehingga pertarungan para ahli hukum tata negara menjadi pertarungan terbuka untuk pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia," tutur Hengky.



Ia melihat sisi lain dengan judicial review ini sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik, di Indonesia. Hanya, kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.

"Sebagai pendiri PD, kalah atau menang, bagi kami adalah kaca mata hukum dan sistem politik. Meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri PD, walaupun putusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok PD, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," kata Hengky.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)