Omongan Mahfud MD Terbukti, Gugatan Yusril Tak Ada Gunanya!
Rabu, 10 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Bila dikabulkan, kata Mahfud, putusan MA tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat, juga struktur kepengurusannya. MA hanya akan meminta Partai Demokrat memperbaiki AD/ART.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat
”Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ujar dia.
Seperti diberitakan, MA menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhada AD/ART Partai Demokrat dari Yusril tidak dapat diterima. ” Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat
”Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ujar dia.
Seperti diberitakan, MA menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhada AD/ART Partai Demokrat dari Yusril tidak dapat diterima. ” Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
(muh)
Lihat Juga :