Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat

Selasa, 09 November 2021 - 21:23 WIB
loading...
Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat
Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Judicial review itu dimohonkan oleh Yusril Ihza Mahendra .

“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).

Dia mengakui MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review tersebut. "Namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review,” katanya.



Dia mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut. “Untuk terus berjuang mencari keadilan," tuturnya.

Di TUN 150, pihaknya menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021. "Jika Judicial Review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," ungkap Rahmad.

Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan KLB Deli Serdang di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup. "Pekan depan gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," pungkas Rahmad.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)