Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut

Selasa, 09 November 2021 - 14:11 WIB
loading...
Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut
Ketua Sekarga Tomy Tampati mempertanyakan tindak lanjut KPK atas laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda yang telah disampaikan. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Selasa (9/11/2021). Mereka meminta lembaga antikorupsi itu mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pesawat.

"Kami dari pengurus Sekarga mendatangi KPK untuk mengantar surat dukungan pada KPK untuk melakukan pengusutan terhadap transaksi yang patut diduga adanya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat," ujar Ketua Sekarga Tomy Tampati di KPK.

Dia mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada KPK namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. "Maka dari itu saya kira di media sudah tersebar pernyataan dari komisaris Garuda Indonesia yang menyatakan bahwa pengadaan pesawat itu ada indikasi mark up. Maka dari itu kami minta KPK melakukan pengusutan terhadap indikasi yang ada," jelasnya.



"Selain indikasi dalam pengadaan pesawat, sebagaimana disampaikan komisaris Garuda bahwa ada penunjukkan konsultan secara langsung nilainya Rp800 M. Kami harap KPK juga melakukan pengusutan. Mudah-mudahan ini jadi pintu masuk KPK baik pengadaan pesawat, mesin pesawat yang pernah kami laporkan," tambahnya.

Bahkan, kata Tomy, dugaan mark up dalam pengadaan pesawat Garuda itu cukup besar bisa sampai menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia.

"Wah itu lumayan besar, akan kaget republik ini. Tetapi kami tidak akan menyampaikan tidak akan mendahului pihak penyidik untuk melakukan penyidikan karena semua dalam posisi patut diduga. Tapi indikasi cukup besar saya kira dan masa lalu Garuda adalah bagian dari itu," ungkapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)