BNN Puji Kebijakan Kejagung dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Selasa, 09 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Sulistyo menuturkan, sebelum pedoman itu dikeluarkan, intitusinya membentuk tim assessment terpadu (TAT). Pasalnya, pengungkapan terhadap kasus narkoba sering kali tidak jelas, apakah harus direhab atau ditahan.
"Maka muncul tim assessment terpadu, untuk menentukan apakah orang ini direhab atau orang ini diproses. Waktu itu memiliki fungsi, satu assessment hukum, untuk melihat sejauh mana apakah terpapar sabu, heroin, ganja, ekstasi, itu assessment," jelas Sulistyo.
"Ada namanya assessment hukum, di mana untuk melihat apa yang bersangkutan pemakai atau termasuk dalam jaringan sebagai pengedar atau bandar," tambahnya.
Sulistyo menegaskan, pedoman dari Jaksa Agung itu sangat bagus. Dia berharap langkah itu semakin memperkuat, memperjelas bagaimana hak para tersangka.
Terkait ukuran pecandu atau pengedar, lalu bagaimana proses menentukan mereka direhab atau tidak, ia mengatakan, untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah memiliki tim rehab para pecandu. Sedangkan untuk para pecandu yang ditangkap polisi atau BNN, mengikuti proses penyidikan.
"Maka muncul tim assessment terpadu, untuk menentukan apakah orang ini direhab atau orang ini diproses. Waktu itu memiliki fungsi, satu assessment hukum, untuk melihat sejauh mana apakah terpapar sabu, heroin, ganja, ekstasi, itu assessment," jelas Sulistyo.
"Ada namanya assessment hukum, di mana untuk melihat apa yang bersangkutan pemakai atau termasuk dalam jaringan sebagai pengedar atau bandar," tambahnya.
Sulistyo menegaskan, pedoman dari Jaksa Agung itu sangat bagus. Dia berharap langkah itu semakin memperkuat, memperjelas bagaimana hak para tersangka.
Terkait ukuran pecandu atau pengedar, lalu bagaimana proses menentukan mereka direhab atau tidak, ia mengatakan, untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah memiliki tim rehab para pecandu. Sedangkan untuk para pecandu yang ditangkap polisi atau BNN, mengikuti proses penyidikan.
Lihat Juga :