BNN Puji Kebijakan Kejagung dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Selasa, 09 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons positif langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait rehabilitasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) merespons positif langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini untuk para penuntut umum, sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN , Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. Menurutnya, langkah ini sangat bagus karena mempermudah proses penegakkan hukum.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Bencana Sumbar
"Dekriminalisasi terhadap pelaku penyalahgunaan atau pengguna yang terlibat. Tinggal mana yang harus dimasukkan ke tahanan dan tidak, biar lebih jelas," kata Sulistyo Pudjo Hartono di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN , Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. Menurutnya, langkah ini sangat bagus karena mempermudah proses penegakkan hukum.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Bencana Sumbar
"Dekriminalisasi terhadap pelaku penyalahgunaan atau pengguna yang terlibat. Tinggal mana yang harus dimasukkan ke tahanan dan tidak, biar lebih jelas," kata Sulistyo Pudjo Hartono di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Lihat Juga :