BNN Puji Kebijakan Kejagung dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Selasa, 09 November 2021 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"BAP mengeluarkan rekomendasi, BAP yang mengeluarkan, BNN itu ada penyidik, dokter untuk menentukan tadi keterpaparannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.
(maf)
Lihat Juga :