Buka Ijtima Ulama MUI, Wapres Jabarkan 3 Pedoman Pengambilan Fatwa
Selasa, 09 November 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi Pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam," ungkap Wapres.
"Jika hal itu terjadi (tidak mengikuti sisdur), maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukholafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi, serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di lingkungan MUI," lanjutnya.
Di sisi lain, Wapres mengapresiasi seluruh panitia penyelenggara acara atas dedikasi yang telah diberikan melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini. Ia juga berpesan kepada seluruh ulama yang hadir agar terus berkontribusi dan bersama-sama pemerintah menyukseskan program-program nasional yang telah disusun untuk kemaslahatan umat.
"Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga ingin mengajak para ulama agar berperan lebih besar bersama Pemerintah dalam menyukseskan berbagai agenda nasional untuk kemaslahatan bangsa dan negara," pungkas Wapres.
"Jika hal itu terjadi (tidak mengikuti sisdur), maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukholafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi, serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di lingkungan MUI," lanjutnya.
Di sisi lain, Wapres mengapresiasi seluruh panitia penyelenggara acara atas dedikasi yang telah diberikan melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini. Ia juga berpesan kepada seluruh ulama yang hadir agar terus berkontribusi dan bersama-sama pemerintah menyukseskan program-program nasional yang telah disusun untuk kemaslahatan umat.
"Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga ingin mengajak para ulama agar berperan lebih besar bersama Pemerintah dalam menyukseskan berbagai agenda nasional untuk kemaslahatan bangsa dan negara," pungkas Wapres.
(maf)
Lihat Juga :