Gelar Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI Bahas Penodaan Agama hingga Pinjaman Online

Selasa, 09 November 2021 - 11:50 WIB
loading...
Gelar Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI Bahas Penodaan Agama hingga Pinjaman Online
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) hari ini menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan berlangsung hingga Kamis (11/11/2021) lusa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad, dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," kata Kiai Asrorun Niam yang bertindak sebagai Ketua Panitia dikutip dari laman MUI, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: MUI dan PW Muhammadiyah Jawa Timur Gelar Pertemuan, Ada Apa?

Di samping itu, lanjutnya, Ijtima ini juga membahas mengenai hukum pernikahan online. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

"Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal," katanya.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama kali ini mengusung tema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dijadwalkan membuka secara resmi acara yang diikuti 700 ulama ini.

Baca juga: Soal Peredaran Minuman Beralkohol, Ketua MUI Sentil Permendag No 20
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)