Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Senin, 01 November 2021 - 12:12 WIB
loading...
Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, 28 dan 29 Oktober 2021. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dinilai memberi dampak positif penyelesaian perkara yang ditangani Kejaksaan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Baca juga: Benahi Kinerja Kejaksaan, Pengamat Sarankan Jaksa Agung Lakukan Ini
"Dari penerapan keadilan restoratif sampai 27 Oktober 2021, tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Di mana 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021).
Dikatakan Jaksa Agung, terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Untuk itu kata dia, tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Baca juga: Benahi Kinerja Kejaksaan, Pengamat Sarankan Jaksa Agung Lakukan Ini
"Dari penerapan keadilan restoratif sampai 27 Oktober 2021, tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Di mana 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021).
Dikatakan Jaksa Agung, terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Untuk itu kata dia, tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Lihat Juga :