KPK Dalami Andil Azis Syamsuddin soal DAK Lampung Tengah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik andil mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis diduga ikut cawe-cawe dalam penetapan DAK untuk Lampung Tengah tersebut.
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah untuk tersangka Azis Syamsuddin. Para saksi tersebut adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo dan Andri Kadarisman.
Kemudian, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan; serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah, Indra Erlangga. Mereka ditelisik keterangannya pada Jumat, 5 November 2021.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di KPK. Azis diduga menyuap penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah untuk tersangka Azis Syamsuddin. Para saksi tersebut adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo dan Andri Kadarisman.
Kemudian, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan; serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah, Indra Erlangga. Mereka ditelisik keterangannya pada Jumat, 5 November 2021.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di KPK. Azis diduga menyuap penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
(muh)