Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif

Jum'at, 05 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Menurut Yulia, kemajuan teknologi informasi memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa untuk masuk ke dalam ekosistem digital. “Di era digital seperti sekarang masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” katanya.

Yulia menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected]. Bukan itu saja, imbuhnya, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Tanah Air.

Di samping itu, semua Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. Lebih jauh, untuk mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN pun melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal itu juga pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

Yulia menerangkan, Kementerian ATR/BPN sudah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak 2020 antara lain, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yakni fitur Loketku, dalam aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi UAI: Aliran...
Akademisi UAI: Aliran Dana Asing ke NGO Harus Diawasi Agar Tak Pengaruhi Demokrasi
Chinese Wall dan Ilusi...
Chinese Wall dan Ilusi Keadilan Pasar Modal
Informasi kian Bebas,...
Informasi kian Bebas, Komisi I DPR Desak Percepatan RUU Penyiaran
Wapres KH Maruf Amin...
Wapres KH Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas
KSAL Sematkan Brevet...
KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Hiu Kencana kepada Wapres KH Ma'ruf Amin
Negara, Pendengung,...
Negara, Pendengung, dan Ancaman Disinformasi
Gelar Public Expose,...
Gelar Public Expose, Emiten RONY Paparkan Strategi Efisiensi dan Penguatan Aset
AIIR Diluncurkan, Siap...
AIIR Diluncurkan, Siap Perkuat Peran dan Profesionalisme Investor Relations
PT PP Tegaskan Komitmen...
PT PP Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Kompetitif
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved