Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif
Jum'at, 05 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yulia, kemajuan teknologi informasi memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa untuk masuk ke dalam ekosistem digital. “Di era digital seperti sekarang masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” katanya.
Yulia menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected]. Bukan itu saja, imbuhnya, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Tanah Air.
Di samping itu, semua Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. Lebih jauh, untuk mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN pun melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal itu juga pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Yulia menerangkan, Kementerian ATR/BPN sudah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak 2020 antara lain, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yakni fitur Loketku, dalam aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.
Yulia menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected]. Bukan itu saja, imbuhnya, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Tanah Air.
Di samping itu, semua Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. Lebih jauh, untuk mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN pun melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal itu juga pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Yulia menerangkan, Kementerian ATR/BPN sudah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak 2020 antara lain, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yakni fitur Loketku, dalam aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :