BNPT: 31 PNS Jadi Tersangka Terorisme Sejak 2010
Jum'at, 05 November 2021 - 11:38 WIB
loading...
Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid menyatakan bahwa sejak tahun 2010 setidaknya 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap karena diduga terpapar paham terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa sejak tahun 2010 setidaknya 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap karena diduga terpapar paham terorisme . 31 PNS tersebut terlibat aktif dalam jaringan terorisme.
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Terduga Teroris Lampung Berprofesi Kepala Sekolah, BNPT Minta Seleksi PNS Diperketat
Menurut Nurwakhid, 31 tersangka teroris itu merupakan pihak yang sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme sehingga aktif dalam kegiatan-kegiatannya. Baik itu perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, hal lain yang berkaitan dengan organisasi.
Namun demikian, kata dia, persoalan terorisme di kalangan PNS perlu menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS mencapai 19,4% pada 2019 lalu.
"(31 tersangka) Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," jelas Nurwakhid.
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Terduga Teroris Lampung Berprofesi Kepala Sekolah, BNPT Minta Seleksi PNS Diperketat
Menurut Nurwakhid, 31 tersangka teroris itu merupakan pihak yang sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme sehingga aktif dalam kegiatan-kegiatannya. Baik itu perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, hal lain yang berkaitan dengan organisasi.
Namun demikian, kata dia, persoalan terorisme di kalangan PNS perlu menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS mencapai 19,4% pada 2019 lalu.
"(31 tersangka) Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," jelas Nurwakhid.
Lihat Juga :