Terduga Teroris Lampung Berprofesi Kepala Sekolah, BNPT Minta Seleksi PNS Diperketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial DRS di Lampung. Anggota Jamaah Islamiyah (JI) itu diketahui berprofesi sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lampung.
Menanggapi hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta kepada Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengetatan seleksi terkait dengan proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu guna mencegah paham terorisme dan radikalisme.
"Termasuk melakukan skrining lebih ketat lagi dalam rekrutmen PNS dan pejabat-pejabat negara ataupun pemerintahan," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dalam hal proses penerimaan PNS, Nurwakhid menyebut agar pihak kementerian ataupun lembaga dapat lebih mengintesifkan komunikasi dan koordinasi dengan BNPT untuk mencegah terjadinya penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Menurutnya, penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun pemda serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas di dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," jelasnya.
Lebih dalam, Nurwakhid menjelaskan penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Pasalnya, kata Nurwakhid, bahwa teroris biasanya menganggap bahwa gaji sebagai seorang PNS adalah 'fai' atau harta rampasan dalam perang.
Di mana, kata dia, jaringan teroris memiliki tujuan akhir yakni mendirikan negara syariat berbasis Islam atau biasa dikenal sebagai khilafah.
"Kalau dia menganggap negara ini kafir kan harusnya keluar (dari lembaga negara). Tetapi kenapa harus tetap di situ. Itu modus juga karena menganggap mereka butuh pembiayaan, butuh hidup dan mensupport pembiayaan kegiatan radikalisme," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta kepada Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengetatan seleksi terkait dengan proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu guna mencegah paham terorisme dan radikalisme.
"Termasuk melakukan skrining lebih ketat lagi dalam rekrutmen PNS dan pejabat-pejabat negara ataupun pemerintahan," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dalam hal proses penerimaan PNS, Nurwakhid menyebut agar pihak kementerian ataupun lembaga dapat lebih mengintesifkan komunikasi dan koordinasi dengan BNPT untuk mencegah terjadinya penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Menurutnya, penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun pemda serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas di dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," jelasnya.
Lebih dalam, Nurwakhid menjelaskan penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Pasalnya, kata Nurwakhid, bahwa teroris biasanya menganggap bahwa gaji sebagai seorang PNS adalah 'fai' atau harta rampasan dalam perang.
Di mana, kata dia, jaringan teroris memiliki tujuan akhir yakni mendirikan negara syariat berbasis Islam atau biasa dikenal sebagai khilafah.
"Kalau dia menganggap negara ini kafir kan harusnya keluar (dari lembaga negara). Tetapi kenapa harus tetap di situ. Itu modus juga karena menganggap mereka butuh pembiayaan, butuh hidup dan mensupport pembiayaan kegiatan radikalisme," ucapnya.
(kri)