Indonesia dan USTR Bahas Upaya Penting Keluar dari Priority Watch List
Kamis, 04 November 2021 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran KI. Program dengan satgas ops tersebut meliputi perubahan regulasi, peningkatan kapasitas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), perjanjian kerjasama, penggunaan alat penyidikan dan operasi bersama antar kementerian lembaga.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerja sama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (short cut) atas keinginan USTR yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Dalam kerjasama ini, Bareskrim Polri akan memberikan bantuan teknis dan taktis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang HKI. Polri juga akan melaporkan perkembangan kegiatan penanggulangan status PWL Indonesia oleh USTR dalam Special 301 Report.
Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para ecommerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerja sama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (short cut) atas keinginan USTR yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Dalam kerjasama ini, Bareskrim Polri akan memberikan bantuan teknis dan taktis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang HKI. Polri juga akan melaporkan perkembangan kegiatan penanggulangan status PWL Indonesia oleh USTR dalam Special 301 Report.
Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para ecommerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
(atk)
Lihat Juga :