Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia, Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal
Kamis, 04 November 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dapat diberikan keringanan bea masuk.
Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor dan fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.
"Pada 1 November 2021 pula, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE pengembalian kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI). Perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan menjadi perusahaan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi," ujarnya.
Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri dapat membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Semoga fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. CM
Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor dan fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.
"Pada 1 November 2021 pula, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE pengembalian kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI). Perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan menjadi perusahaan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi," ujarnya.
Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri dapat membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Semoga fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. CM
(srf)
Lihat Juga :