Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia, Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah pandemi, Bea Cukai tak henti memberikan fasilitas prosedural dan fiskal yang menjamin keberlangsungan industri dalam negeri. Dua fasilitas fiskal, yaitu kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impot dipercaya dapat membantu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (04/11) mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujarnya.
Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia. Produsen sepatu olahraga di Tegal ini mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference di hari yang sama.
PT Leea Footwear Indonesia, yang berdiri sejak 2020 ini, berlokasi di Jl. Raya Tegal Purwokerto, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Pabrik dengan produksi utama sepatu olahraga ini dapat memproduksi hingga dua belas juta pasang per tahun dan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga dapat meningkatkan devisa hasil ekspor. Selain itu, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak. "Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat membawa banyak dampak positif , di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," kata Firman lebih lanjut.
Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dapat diberikan keringanan bea masuk.
Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor dan fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.
"Pada 1 November 2021 pula, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE pengembalian kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI). Perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan menjadi perusahaan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi," ujarnya.
Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri dapat membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Semoga fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. CM
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (04/11) mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujarnya.
Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia. Produsen sepatu olahraga di Tegal ini mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference di hari yang sama.
PT Leea Footwear Indonesia, yang berdiri sejak 2020 ini, berlokasi di Jl. Raya Tegal Purwokerto, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Pabrik dengan produksi utama sepatu olahraga ini dapat memproduksi hingga dua belas juta pasang per tahun dan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga dapat meningkatkan devisa hasil ekspor. Selain itu, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak. "Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat membawa banyak dampak positif , di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," kata Firman lebih lanjut.
Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dapat diberikan keringanan bea masuk.
Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor dan fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.
"Pada 1 November 2021 pula, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE pengembalian kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI). Perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan menjadi perusahaan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi," ujarnya.
Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri dapat membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Semoga fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. CM
(srf)