Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kamis, 04 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Antara lain, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan. Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.
Baca: Luhut Sebut Ada Pelanggaran Penggunaan PeduliLindungi di Objek Wisata dan Restoran
Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. "Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," pungkasnya.
Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan. Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.
Baca: Luhut Sebut Ada Pelanggaran Penggunaan PeduliLindungi di Objek Wisata dan Restoran
Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. "Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :