Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis, 04 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru
Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau tempat wisata dibuka terbatas selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lokasi wisata selama periode tersebut.

Selain itu, Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik diimbau segera dibentuk. "Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers dilansir dari laman Covid19.go.id, Rabu (3/11/2021).

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Wiku menjelaskan kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat ibadah.



"Pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan. Karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Antara lain, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan. Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.



Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. "Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)