Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis, 04 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Imbau...
Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau tempat wisata dibuka terbatas selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lokasi wisata selama periode tersebut.

Selain itu, Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik diimbau segera dibentuk. "Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers dilansir dari laman Covid19.go.id, Rabu (3/11/2021).

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Wiku menjelaskan kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat ibadah.

Baca juga: Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor

"Pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan. Karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Antara lain, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan. Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.

Baca: Luhut Sebut Ada Pelanggaran Penggunaan PeduliLindungi di Objek Wisata dan Restoran

Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. "Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Densus 88 Antiteror...
Densus 88 Antiteror Tangkap 7 Teroris Selama Momen Nataru
Tak Perlu Khawatir di...
Tak Perlu Khawatir di Bandara, InJourney Airports Siap Melayani dengan Ketulusan Selama Nataru
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan...
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved