Ini Dua Langkah Kemenag Cegah Lonjakan Covid Nataru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikhawatirkan menjadi sarana penularan Covid-19 yang berdampak pada lonjakan kasus. Pemerintah pun telah membuat serangkaian kebijakan untuk mencegah hal tersebut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah Covid-19. Pertama, ritual ibadah di hari Natal. Untuk mengantisipasi potensi penularan maka Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE).
”Nataru ini ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah Covid. Pertama ritual ibadah di hari Natal. Pemerintah melalui kementerian agama sudah menerbitkan SE Nomor 29/2021 yang diantaranya mengatur peribadatan umat Kristiani,” katanya, Rabu (3/11/2021).
Kedua, kata dia, persoalan sosiologis yang melingkupi periode Nataru. Pada umumnya ada masyarakat yang memanfaatkan momentum libur ini untuk bepergian. Karenanya, untuk mencegah hal itu, pemerintah telah meniadakan cuti bersama di akhir tahun.
”Kedua soal sosiologis. Biasaya masyarakat menggunakan kesempatan mengambil liburan. Pemerintah melalui SKB 3 menteri (MenPAN/RB, Menaker dan Menag) telah meniadakan cuti bersama yang biasanya diberikan di tanggal 26 Desember,” ungkapnya.
Gus Yaqut berharap dua upaya pemerintah tersebut benar-benar bisa efektif mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun.”Dua upaya ini diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid di momentum Nataru,” tuturnya.
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga berencana membuka komunikasi dengan ormas keagamaan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan larangan bepergian di periode Nataru.”Bagus juga itu. Kita akan coba komunikasikan,” pungkasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah Covid-19. Pertama, ritual ibadah di hari Natal. Untuk mengantisipasi potensi penularan maka Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE).
”Nataru ini ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah Covid. Pertama ritual ibadah di hari Natal. Pemerintah melalui kementerian agama sudah menerbitkan SE Nomor 29/2021 yang diantaranya mengatur peribadatan umat Kristiani,” katanya, Rabu (3/11/2021).
Kedua, kata dia, persoalan sosiologis yang melingkupi periode Nataru. Pada umumnya ada masyarakat yang memanfaatkan momentum libur ini untuk bepergian. Karenanya, untuk mencegah hal itu, pemerintah telah meniadakan cuti bersama di akhir tahun.
”Kedua soal sosiologis. Biasaya masyarakat menggunakan kesempatan mengambil liburan. Pemerintah melalui SKB 3 menteri (MenPAN/RB, Menaker dan Menag) telah meniadakan cuti bersama yang biasanya diberikan di tanggal 26 Desember,” ungkapnya.
Gus Yaqut berharap dua upaya pemerintah tersebut benar-benar bisa efektif mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun.”Dua upaya ini diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid di momentum Nataru,” tuturnya.
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga berencana membuka komunikasi dengan ormas keagamaan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan larangan bepergian di periode Nataru.”Bagus juga itu. Kita akan coba komunikasikan,” pungkasnya.
(ams)