KPK Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN untuk Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menelisik aliran uang dari PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN) untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Diduga, ada perintah dari Direktur PT SSN, Suhandy (SUH) untuk memberikan uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
Uang yang dikucurkan untuk Dodi Alex Noerdin atas perintah Suhandy tersebut, diduga merupakan komitmen fee karena PT SSN telah mendapatkan sejumlah proyek di Muba. Pengusutan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai PT SSN.
Sejumlah pegawai PT SSN yang didalami soal aliran uang tersebut yakni, Saskia Arantika; Istiqomah Fajriani; Marlisa; Feni Fenisia; Dahlia Fanfani; Negi Vasterina; Agustinus; serta Idham. Mereka diperiksa penyidik KPK di Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Reza, KPK Amankan Dokumen Alat Elektronik
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Uang yang dikucurkan untuk Dodi Alex Noerdin atas perintah Suhandy tersebut, diduga merupakan komitmen fee karena PT SSN telah mendapatkan sejumlah proyek di Muba. Pengusutan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai PT SSN.
Sejumlah pegawai PT SSN yang didalami soal aliran uang tersebut yakni, Saskia Arantika; Istiqomah Fajriani; Marlisa; Feni Fenisia; Dahlia Fanfani; Negi Vasterina; Agustinus; serta Idham. Mereka diperiksa penyidik KPK di Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Reza, KPK Amankan Dokumen Alat Elektronik
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
(abd)