KPK Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN untuk Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
Selasa, 02 November 2021 - 13:21 WIB
loading...
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK serta diborgol usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menelisik aliran uang dari PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN) untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Diduga, ada perintah dari Direktur PT SSN, Suhandy (SUH) untuk memberikan uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
Uang yang dikucurkan untuk Dodi Alex Noerdin atas perintah Suhandy tersebut, diduga merupakan komitmen fee karena PT SSN telah mendapatkan sejumlah proyek di Muba. Pengusutan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai PT SSN.
Sejumlah pegawai PT SSN yang didalami soal aliran uang tersebut yakni, Saskia Arantika; Istiqomah Fajriani; Marlisa; Feni Fenisia; Dahlia Fanfani; Negi Vasterina; Agustinus; serta Idham. Mereka diperiksa penyidik KPK di Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Uang yang dikucurkan untuk Dodi Alex Noerdin atas perintah Suhandy tersebut, diduga merupakan komitmen fee karena PT SSN telah mendapatkan sejumlah proyek di Muba. Pengusutan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai PT SSN.
Sejumlah pegawai PT SSN yang didalami soal aliran uang tersebut yakni, Saskia Arantika; Istiqomah Fajriani; Marlisa; Feni Fenisia; Dahlia Fanfani; Negi Vasterina; Agustinus; serta Idham. Mereka diperiksa penyidik KPK di Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Lihat Juga :