Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati
Selasa, 02 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Buku berjudul “Eksistensi Hukuman Mati Antara Realita dan Desiderata” ini merupakan buku yang ditulis oleh seorang Wakil Ketuaa DPR RI Periode 2019-2020. Dalam buku ini dijelaskan serta diuraikan mengenai berbagai macam teori serta aturan mengenai hukuman mati. Penulis juga memberikan informasi mengenai gambaran umum terkait hukuman mati.
Melalui buku ini kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati memiliki kaitan erat engan tujuan pemidanaan. Maksud dari hal tersebut yaitu melihat pada apa yang mendorong, merangsang, atau menyebabkan terjadinya suatu kejahatan dan sampai di mana keberhasilan pidana mati dalam rangka mencapi tujuan pemidanaan.
Berbagai macam teori serta perkataan yang disampaikan para tokoh hukum dalam buku ini, membuat buku ini semakin menarik untuk dibaca dan menambah wawasan para pembaca mengenai tokoh-tokoh zaman dahulu yang berperan penting dalam dunia hukum, politik, dan diplomasi.
baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Diketahui bahwa para tokoh sekalipun tidak dapat mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hanya saja, dapat dipastikan bahwa hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukuman tertulis, yaitu sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi.
Sejarah yang disampaikan dalam buku ini kembali membuat buku ini sangat menarik untuk dibaca, dikarenakan sejarah yang disampaikan dapat membuat para pembaca tidak jenuh saat membaca buku ini. Dari 4 bab yang disampaikan, penulis sudah dapat merangkum berbagai macam teori mengenai hukuman mati beserta dengan gambaran-gambaran yang memang kerap terjadi di negara kita ini. Berbagai ragam pembahasan mengenai hukuman mati pada buku ini sangat membantu mahasiswa hukum, aktivis hukum ataupun masyarakat yang ingin mengetahui mengenai hukuman mati yang ada di Indonesia.
baca juga: Iran Dituding Gunakan Hukuman Mati sebagai Alat Politik
Melalui buku ini kita dapat mengetahui bahwa hukuman mati memiliki kaitan erat engan tujuan pemidanaan. Maksud dari hal tersebut yaitu melihat pada apa yang mendorong, merangsang, atau menyebabkan terjadinya suatu kejahatan dan sampai di mana keberhasilan pidana mati dalam rangka mencapi tujuan pemidanaan.
Berbagai macam teori serta perkataan yang disampaikan para tokoh hukum dalam buku ini, membuat buku ini semakin menarik untuk dibaca dan menambah wawasan para pembaca mengenai tokoh-tokoh zaman dahulu yang berperan penting dalam dunia hukum, politik, dan diplomasi.
baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Diketahui bahwa para tokoh sekalipun tidak dapat mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hanya saja, dapat dipastikan bahwa hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukuman tertulis, yaitu sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi.
Sejarah yang disampaikan dalam buku ini kembali membuat buku ini sangat menarik untuk dibaca, dikarenakan sejarah yang disampaikan dapat membuat para pembaca tidak jenuh saat membaca buku ini. Dari 4 bab yang disampaikan, penulis sudah dapat merangkum berbagai macam teori mengenai hukuman mati beserta dengan gambaran-gambaran yang memang kerap terjadi di negara kita ini. Berbagai ragam pembahasan mengenai hukuman mati pada buku ini sangat membantu mahasiswa hukum, aktivis hukum ataupun masyarakat yang ingin mengetahui mengenai hukuman mati yang ada di Indonesia.
baca juga: Iran Dituding Gunakan Hukuman Mati sebagai Alat Politik
Lihat Juga :