Menkumham Sambut Baik RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Berbagai Daerah
Senin, 01 November 2021 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar-daerah saling berjauhan, sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan," katanya.
Menurut Yasonna, perlu ada pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh daerah. Hal itu, demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman, dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," katanya.
Yasonna menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, mengenai jangka waktu pendirian pengadilan tinggi; lahan untuk lokasi pendirian pengadilan tinggi; serta pemberlakuan undang-undang tersebut.
"Namun, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini. Adapun tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," katanya.
Menurut Yasonna, perlu ada pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh daerah. Hal itu, demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman, dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," katanya.
Yasonna menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, mengenai jangka waktu pendirian pengadilan tinggi; lahan untuk lokasi pendirian pengadilan tinggi; serta pemberlakuan undang-undang tersebut.
"Namun, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini. Adapun tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," katanya.
(abd)
Lihat Juga :