Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kemenkes Transparan Soal Harga Tes PCR
Senin, 01 November 2021 - 11:26 WIB
loading...
ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan meminta Kemenkes terbuka memberikan informasi soal komponen-komponen yang membentuk tarif tes PCR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbuka memberikan informasi soal komponen-komponen yang membentuk tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) . Sebab, tarif tes PCR kerap berubah-ubah sejak awal pandemi Covid-19 muncul di Indonesia.
"Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan melalui keterangan resminya, Senin (1/11/2021). Baca juga: Harga Tes PCR Turun Rp275 Ribu, DPR: Kok Baru Sekarang Diturunkan?
Menurut Wana, penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR dalam beberapa waktu belakangan ini merupakan bentuk tidak transparansi dan akuntabilitasnya pemerintah. Koalisi menduga ada kepentingan bisnis untuk kelompok tertentu terkait naik turunnya harga pemeriksaan tes PCR.
"Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi," terangnya
ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mencatat sudah ada empat kali perubahan mengenal harga harga pemeriksaan PCR. Berdasarkan hasil penelusuran koalisi, pada saat awal pandemi muncul, harga tes PCR sangat tinggi hingga mencapai Rp2,5 juta.
Kemudian, pada Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga PCR menjadi Rp900 ribu. Berlanjut 10 bulan kemudian, harga PCR kembali turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.
Terakhir 27 Oktober lalu, pemerintah menurunkan kembali harga PCR menjadi Rp275 ribu hingga Rp300ribu. Koalisi mengingatkan bahwa pada Juli 2021, harga pemeriksaan PCR saat itu berada pada Rp900 ribu yang mengakibatkan tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut.
"Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan melalui keterangan resminya, Senin (1/11/2021). Baca juga: Harga Tes PCR Turun Rp275 Ribu, DPR: Kok Baru Sekarang Diturunkan?
Menurut Wana, penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR dalam beberapa waktu belakangan ini merupakan bentuk tidak transparansi dan akuntabilitasnya pemerintah. Koalisi menduga ada kepentingan bisnis untuk kelompok tertentu terkait naik turunnya harga pemeriksaan tes PCR.
"Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi," terangnya
ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mencatat sudah ada empat kali perubahan mengenal harga harga pemeriksaan PCR. Berdasarkan hasil penelusuran koalisi, pada saat awal pandemi muncul, harga tes PCR sangat tinggi hingga mencapai Rp2,5 juta.
Kemudian, pada Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga PCR menjadi Rp900 ribu. Berlanjut 10 bulan kemudian, harga PCR kembali turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.
Terakhir 27 Oktober lalu, pemerintah menurunkan kembali harga PCR menjadi Rp275 ribu hingga Rp300ribu. Koalisi mengingatkan bahwa pada Juli 2021, harga pemeriksaan PCR saat itu berada pada Rp900 ribu yang mengakibatkan tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut.
Lihat Juga :