Soal Polemik Wadah Organisasi Advokat, Peradi Bahas Sistem Single Bar di Negara Maju
Minggu, 31 Oktober 2021 - 01:57 WIB
loading...
A
A
A
Asido menambahkan, webinar menjadi sangat penting untuk mendapatkan informasi perbandingan mengenai advokat. Di Indonesia keberadaan advokat telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Menurut dia, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan di mana kemajuan suatu negara tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan hukum nasional di negara tersebut.
“Peraturan hukum dan para penegak hukum yang baik dan berkualitas dalam hal ini profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile),” tuturnya. Baca juga: Ketum Peradi Nilai Tak Ada Urgensi UU Advokat Direvisi
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan sebagai keynote speaker menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa single bar merupakan sistem terbaik untuk organisasi advokat. Pertama menjaga kualitas dari profesionalitas para advokat itu sendiri. Menurut Otto dengan sistem single bar maka ada standardisasi dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien. “Sistem multi bar yang ada sekarang ini menimbulkan persaingan dari para organisasi advokat untuk merekrut calon advokat, salah satunya dengan mengadakan PKPA,” kata Otto
Sayangnya, tambah dia, ada perbedaan standardisasi PKPA dari sejumlah organisasi advokat yang dimaksud. Misalnya, sambungnya, di organisasi A dengan nilai 5 maka dia sudah bisa lulus menjadi advokat, sementara untuk organisasi B para peserta diharuskan mendapat nilai 7 untuk lulus ujian. “Karena seorang advokat harus punya kualifikasi yang tinggi punya pengetahuan yang baik agar melayani klien yang baik dan tidak ditelantarkan, jika kualitas advokat buruk akan merugikan pencari keadilan, tanpa ada standardisasi maka tidak akan terjaga mutu advokat itu kita ada organisasi advokat untuk mengontrol advokat. Itu alasan pertama kenapa single bar untuk menentukan standarisasi advokat yang baik,” papar Otto.
Alasan kedua yaitu dalam aspek pengawasan. Ada kewajiban dari setiap advokat untuk menjadi anggota dari organisasi advokat untuk menjalankan profesinya, alasannya karena bisa diawasi apabila ada pelanggaran kode etik. Menurut Otto hal ini menjadikan advokat bisa dikontrol dan tidak menjadi liar karena diawasi oleh Dewan Kehormatan organisasi.
“Peraturan hukum dan para penegak hukum yang baik dan berkualitas dalam hal ini profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile),” tuturnya. Baca juga: Ketum Peradi Nilai Tak Ada Urgensi UU Advokat Direvisi
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan sebagai keynote speaker menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa single bar merupakan sistem terbaik untuk organisasi advokat. Pertama menjaga kualitas dari profesionalitas para advokat itu sendiri. Menurut Otto dengan sistem single bar maka ada standardisasi dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien. “Sistem multi bar yang ada sekarang ini menimbulkan persaingan dari para organisasi advokat untuk merekrut calon advokat, salah satunya dengan mengadakan PKPA,” kata Otto
Sayangnya, tambah dia, ada perbedaan standardisasi PKPA dari sejumlah organisasi advokat yang dimaksud. Misalnya, sambungnya, di organisasi A dengan nilai 5 maka dia sudah bisa lulus menjadi advokat, sementara untuk organisasi B para peserta diharuskan mendapat nilai 7 untuk lulus ujian. “Karena seorang advokat harus punya kualifikasi yang tinggi punya pengetahuan yang baik agar melayani klien yang baik dan tidak ditelantarkan, jika kualitas advokat buruk akan merugikan pencari keadilan, tanpa ada standardisasi maka tidak akan terjaga mutu advokat itu kita ada organisasi advokat untuk mengontrol advokat. Itu alasan pertama kenapa single bar untuk menentukan standarisasi advokat yang baik,” papar Otto.
Alasan kedua yaitu dalam aspek pengawasan. Ada kewajiban dari setiap advokat untuk menjadi anggota dari organisasi advokat untuk menjalankan profesinya, alasannya karena bisa diawasi apabila ada pelanggaran kode etik. Menurut Otto hal ini menjadikan advokat bisa dikontrol dan tidak menjadi liar karena diawasi oleh Dewan Kehormatan organisasi.
Lihat Juga :