Soal Polemik Wadah Organisasi Advokat, Peradi Bahas Sistem Single Bar di Negara Maju
Minggu, 31 Oktober 2021 - 01:57 WIB
loading...
DPC Peradi Jakarta Barat menggelar seminar internasional mengenai wadah organisasi profesi advokat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wadah bagi profesi advokat hingga kini masih memicu polemik. Sebagian advokat menilai sistem single bar merupakan wadah tunggal yang terbaik bagi penegak hukum, sedangkan yang lainnya memilih sistem multi bar.
Terkait perdebatan itu, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menggelar seminar daring bertajuk “An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia dan the Netherlands” pada Sabtu (30/10/2021).
Seminar tersebut membahas soal organisasi advokat single bar atau multi bar yang hangat diperdebatkan di dunia advokat. Apalagi Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, webinar digelar sebagai wujud komitmen DPC dalam mendukung visi-misi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Baca juga: Otto Hasibuan: Single Bar Merupakan Wadah Tunggal Organisasi Advokat Terbaik
“(Peradi) sebagai organisasi yang lahir dari Undang-undang Advokat berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air, yang memang sejalan dengan komitmen Otto bersama Peradi," terang Asido.
Terkait perdebatan itu, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menggelar seminar daring bertajuk “An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia dan the Netherlands” pada Sabtu (30/10/2021).
Seminar tersebut membahas soal organisasi advokat single bar atau multi bar yang hangat diperdebatkan di dunia advokat. Apalagi Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, webinar digelar sebagai wujud komitmen DPC dalam mendukung visi-misi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Baca juga: Otto Hasibuan: Single Bar Merupakan Wadah Tunggal Organisasi Advokat Terbaik
“(Peradi) sebagai organisasi yang lahir dari Undang-undang Advokat berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air, yang memang sejalan dengan komitmen Otto bersama Peradi," terang Asido.
Lihat Juga :