Ketum Peradi Nilai Tak Ada Urgensi UU Advokat Direvisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 18:26 WIB
loading...
Ketum Peradi Nilai Tak...
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menganggap, belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menganggap, belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Sebenarnya, enggak ada urgensi sekali buat kita untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," kata Otto dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021). Baca juga: Ini Makna Toga Baru yang Diluncurkan Peradi untuk Para Advokat

Menurut dia, jangan salahkan undang-undangnya. Tetapi, kata dia, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar). "Jadi jangan mencari kambing hitam. Ya kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah. Ya, harus ditanya kenapa Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen, itu pertanyaannya," ujar dia.

Dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 itu sudah jelas, yakni menganut sistem ‎wadah tunggal. ‎"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin. Kalau kita mau mengubah multi bar, tetap juga dong laksanakan single bar-nya karena itu hukum positif," tuturnya. Baca juga: Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Hal demikian disampaikan Otto menanggapi video yang diterimanya ‎soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat. Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat ini, termasuk akan masuk proglegnas atau tidak. "Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriuskan," katanya.

Terkait revisi ini, Otto menegaskan, para pejabat dan anggota dewan harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan multi bar. Pasalnya, ini akan merugikan rakyat atau para pencari keadilan. Menurut Otto, multibar akan membuka peluang advokat menjadi penjahat. Pasalnya, sistem menjadikan tidak ada satu standardisasi kualitas hingga etik advokat. Dengan demikian, advokat akan sulit dikontrol. ‎"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang single bar, pasti mereka tidak akan berjuang untuk multi‎bar," ujarnya.

Karena itu, kata Otto, Peradi meminta pemerintah maupun DPR harus berhati-hati dalam men‎yikapi soal wadah advokat ini. "Belajarlah dari sejarah, di seluruh dunia hampir menganut single bar dan itu sudah teruji," ucapnya.

Soal sowan kepada Presiden, DPR, atau Kemenkumham, Otto menyampaikan pihaknya akan membahas langkah-langkah yang harus diambil. ‎"Kita di Raker ini berupaya mencari jalan, bagaimana. Kami yakin, mungkin Pak Presiden, Mahkmah Agung, mungkin Menteri‎ Kehakiman, atau mungkin pejabat-pejabat lain belum matching dengan single bar. Jadi tugas kami lah yang harus meyakinkan beliau-beliau itu, jangan pilih multi bar karena itu merugikan pencari keadilan. Pilihlah single bar kalau kita ingin membela wong cilik, rakyat miskin," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved