Mabes Polri Terima Permohonan Menpan, Segera Proses Novel Baswedan dkk Jadi ASN

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:13 WIB
loading...
Mabes Polri Terima Permohonan...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengakui surat permohonan ManpanRb Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN telah diteria Kapolri Listyo Sigt Prabowo. Foto/dok.SSINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB ) Tjahjo Kumolo telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 57 mantan pegawai KPK . Berdasarkan permohonan tersebut, Mabes Polri segera memproses pengangkatan Novel Baswedan dkk.

"Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindak lanjuti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Ramadhan menjelaskan Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN. ”Kita tunggu saja, masih dalam proses," kata Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Tampil Perdana di Kanal Youtube, Novel Baswedan: Sudah Taliban Belum?

Surat permohonan MenpanRB ini merupakan respons atas surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 tertanggal 27 September 2021 tentang persetujuan terhadap rencana Kapolri untuk pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri

Dalam surat ini, Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Listyo Sigit dan menyebutnya sebagai bagian upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi sumber daya manusia KPK sesuai kebutuhan Polri.

Sebaga tindak lanjut, Untuk Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan ke-57 mantan pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menemukan kesepakatan. Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman serta kompetensi setiap orang.

"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri," sambung Tjahjo.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Matangkan Ide Bikin Partai, Agendakan Bertemu Pimpinan Parpol

Terakhir, Tjahjo meminta Kapolri melakukan pengangkatan Novel dkk sebagai ASN di lingkungan Polri.

Diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.

"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Ramadhan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Mantan Penyidik KPK yang Bongkar Skandal Tanjungbalai Kini Bantu Istri Jualan Online

Hanya, Ahmad Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB untuk membahas perekrutan mereka.

"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB," kata Ramadhan.

Ditanya apakah ke-57 mantan pegawai KPK menerima tawaran ini? Ramadhan tidak menjawab secara tegas. "Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi," kata Ahmad Ramadhan. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved