Mabes Polri Terima Permohonan Menpan, Segera Proses Novel Baswedan dkk Jadi ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB ) Tjahjo Kumolo telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 57 mantan pegawai KPK . Berdasarkan permohonan tersebut, Mabes Polri segera memproses pengangkatan Novel Baswedan dkk.
"Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindak lanjuti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Ramadhan menjelaskan Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN. ”Kita tunggu saja, masih dalam proses," kata Ahmad Ramadhan.
Surat permohonan MenpanRB ini merupakan respons atas surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 tertanggal 27 September 2021 tentang persetujuan terhadap rencana Kapolri untuk pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri
Dalam surat ini, Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Listyo Sigit dan menyebutnya sebagai bagian upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi sumber daya manusia KPK sesuai kebutuhan Polri.
Sebaga tindak lanjut, Untuk Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan ke-57 mantan pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menemukan kesepakatan. Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman serta kompetensi setiap orang.
"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri," sambung Tjahjo.
Terakhir, Tjahjo meminta Kapolri melakukan pengangkatan Novel dkk sebagai ASN di lingkungan Polri.
Diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.
"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Ramadhan, Senin (11/10/2021).
Hanya, Ahmad Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB untuk membahas perekrutan mereka.
"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB," kata Ramadhan.
Ditanya apakah ke-57 mantan pegawai KPK menerima tawaran ini? Ramadhan tidak menjawab secara tegas. "Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi," kata Ahmad Ramadhan. [Carlos Roy Fajarta]
"Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindak lanjuti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Ramadhan menjelaskan Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN. ”Kita tunggu saja, masih dalam proses," kata Ahmad Ramadhan.
Surat permohonan MenpanRB ini merupakan respons atas surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 tertanggal 27 September 2021 tentang persetujuan terhadap rencana Kapolri untuk pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri
Dalam surat ini, Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Listyo Sigit dan menyebutnya sebagai bagian upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi sumber daya manusia KPK sesuai kebutuhan Polri.
Sebaga tindak lanjut, Untuk Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan ke-57 mantan pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menemukan kesepakatan. Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman serta kompetensi setiap orang.
"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri," sambung Tjahjo.
Terakhir, Tjahjo meminta Kapolri melakukan pengangkatan Novel dkk sebagai ASN di lingkungan Polri.
Diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.
"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Ramadhan, Senin (11/10/2021).
Hanya, Ahmad Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB untuk membahas perekrutan mereka.
"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB," kata Ramadhan.
Ditanya apakah ke-57 mantan pegawai KPK menerima tawaran ini? Ramadhan tidak menjawab secara tegas. "Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi," kata Ahmad Ramadhan. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)