MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
MUI: Salat Jumat Dua...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Hal itu disampaikan setelah melakukan kajian secara mendalam terhadap pernyataan ataupun pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan Salat Jumat di era kehidupan normal atau new normal.

Di era new normal diharuskan adanya jaga jarak fisik atau disebut dengan phsycal distancing sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat Salat Jumat yang kemudian memunculkan gagasan untuk melaksanakan Salat Jumat lebih dari sekali dalam satu masjid.

"Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat udzur syar'i atau alasan yang dibenarkan secara hukum," ujar Ketua komisi Kerukunan Umat beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat disebabkan suatu uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan Salat Zuhur," tambahnya. ( ).

Ketentuan tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional MUI Tahun 2000 yang dihadiri oleh pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.

MUI berketetapan bahwa fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat dikonfirmasi ini dengan beberapa alasan. Yakni, pilihan fatwa tersebut mempunyai pijakan dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat untuk konteks situasi di Indonesia dan merupakan pendapat ulama empat mazhab.

"Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauh jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampung kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut," ungkapnya. ( ).

Tidak hanya itu, Yusnar juga mengungkapkan bahwa para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di masjid yang sama atau di tempat masjid yang sama. "Padahal mereka sudah membolehkan Salat Jumat di lebih satu masjid di satu kawasan bila keadaan menuntut seperti yang sudah diuraikan di atas.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Minta PSN PIK 2 Dicabut...
Minta PSN PIK 2 Dicabut Buntut Pagar Laut, MUI: Banyak Mudharat dan Zalimi Rakyat
Polemik Proyek Strategis...
Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen
MUI Dukung Usulan Prabowo...
MUI Dukung Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
Pemuda Gunung Putri...
Pemuda Gunung Putri Bogor Terseret Ombak Pantai Goa Langir Sawarna
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
4 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
7 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
8 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
8 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
9 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
11 jam yang lalu
Infografis
MUI Tetapkan Uang Kripto...
MUI Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved