MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
MUI: Salat Jumat Dua...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Hal itu disampaikan setelah melakukan kajian secara mendalam terhadap pernyataan ataupun pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan Salat Jumat di era kehidupan normal atau new normal.

Di era new normal diharuskan adanya jaga jarak fisik atau disebut dengan phsycal distancing sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat Salat Jumat yang kemudian memunculkan gagasan untuk melaksanakan Salat Jumat lebih dari sekali dalam satu masjid.

"Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat udzur syar'i atau alasan yang dibenarkan secara hukum," ujar Ketua komisi Kerukunan Umat beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat disebabkan suatu uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan Salat Zuhur," tambahnya. (Baca juga: Jelang New Normal, Jokowi Cek Kesiapan Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan ).

Ketentuan tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional MUI Tahun 2000 yang dihadiri oleh pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
Rekomendasi
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
KH Cholil Nafis: Haji...
KH Cholil Nafis: Haji Virtual di Metaverse Haram dan Tidak Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved