MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
MUI: Salat Jumat Dua...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang di satu tempat karena tidak sah secara hukum. Hal itu disampaikan setelah melakukan kajian secara mendalam terhadap pernyataan ataupun pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan Salat Jumat di era kehidupan normal atau new normal.

Di era new normal diharuskan adanya jaga jarak fisik atau disebut dengan phsycal distancing sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat Salat Jumat yang kemudian memunculkan gagasan untuk melaksanakan Salat Jumat lebih dari sekali dalam satu masjid.

"Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat udzur syar'i atau alasan yang dibenarkan secara hukum," ujar Ketua komisi Kerukunan Umat beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat disebabkan suatu uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan Salat Zuhur," tambahnya. ( ).

Ketentuan tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional MUI Tahun 2000 yang dihadiri oleh pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.

MUI berketetapan bahwa fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat dikonfirmasi ini dengan beberapa alasan. Yakni, pilihan fatwa tersebut mempunyai pijakan dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat untuk konteks situasi di Indonesia dan merupakan pendapat ulama empat mazhab.

"Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauh jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampung kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut," ungkapnya. ( ).

Tidak hanya itu, Yusnar juga mengungkapkan bahwa para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di masjid yang sama atau di tempat masjid yang sama. "Padahal mereka sudah membolehkan Salat Jumat di lebih satu masjid di satu kawasan bila keadaan menuntut seperti yang sudah diuraikan di atas.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)