Divonis Besok, Jumhur Hidayat Berharap Hakim Berikan Putusan Adil
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa didalam putusan kami berharap Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan The conscience of the Court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," katanya.
Baca juga: Bicara soal Keadilan, Andi Arief Soroti Kasus Habib Rizieq dan 2 Aktivis KAMI
Memutus dengan hati nurani, kata Okky, menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis. Hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Dia juga berharap majelis hakim menerapkan kebijakan mengadili atau judicial discretion yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
Dalam pledoinya, Okky meminta majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair, dan/atau lebih subsidair.
"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Oky.
Baca juga: Bicara soal Keadilan, Andi Arief Soroti Kasus Habib Rizieq dan 2 Aktivis KAMI
Memutus dengan hati nurani, kata Okky, menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis. Hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Dia juga berharap majelis hakim menerapkan kebijakan mengadili atau judicial discretion yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
Dalam pledoinya, Okky meminta majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair, dan/atau lebih subsidair.
"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Oky.
(muh)
Lihat Juga :