Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Tantang Risiko

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
Gelar Pilkada di Masa...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember dinilai mengundang banyak risiko. Masalah ketersediaan anggaran termasuk yang paling krusial. Selain itu, partisipasi pemilih diperkirakan rendah karena masyarakat waswas datang ke tempat pemungutan suara akibat ada pandemi Covid-19. Kondisi ini terutama terjadi di daerah yang masuk kategori zona merah seperti Jawa Timur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengusulkan anggaran Rp535 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri petugas dan logistik tambahan demi memenuhi protokol kesehatan. Di tengah mepetnya waktu yang tersisa, pencairan anggaran ini dinilai masih menjadi tanda tanya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyangsikan anggaran akan siap tepat waktu. Masalahnya, DPR, pemerintah, dan KPU baru membahas penambahan anggaran melalui rapat kerja kemarin. Artinya, hanya ada waktu 12 hari untuk pemerintah mencairkan anggaran agar KPU bisa segera mempersiapkan segala kebutuhan pilkada sebelum tahapan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. KPU pun masih harus berjibaku untuk menyiapkan tahapan, personel, dan pengadaan barang dan jasa yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. “Ini unik karena kita berhadapan dengan tahapan pilkada yang sudah di depan mata,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk “Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi: Kedaulatan Rakyat atau Keselamatan Rakyat?” yang digelar kemarin. (Baca: Serba Mepet, Pilkada Serentak 2020 Dianggap Tak Siap Dilaksanakan)

Menurut Titi, setidaknya ada empat hal yang harus siap dan menjadi prasayarat terselenggaranya pilkada yang baik. Selain anggaran, tiga lainnya yakni regulasi, kesiapan penyelenggara pilkada, dan pemilih. “Dari sisi regulasi sejauh ini belum ada beleid yang mengatur pilkada di tengah pandemi Covid -19. Sementara tahapan akan dimulai pada 15 Juni 2020,” ujarnya.

KPU juga diprediksi akan menghadapi tantangan pada saat awal harus menjalankan tahapan pilkada. Pada 15 Juni nanti KPU daerah harus melakukan verifikasi faktual untuk syarat calon perorangan dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pendataan di lapangan diperkirakan akan menemui hambatan karena banyak warga yang kemungkinan menolak pertemuan tatap muka. Kegiatan tatap muka juga berisiko bagi petugas KPU di lapangan sehingga pendataan pemilih bisa tidak optimal.

Di satu sisi, pilkada dianggap sebagai simbol kedaulatan rakyat, maka harus tetap dilaksanakan. Di sisi lain, perlu ada perlindungan terhadap keselamatan masyarakat di tengah ancaman virus korona. “Kita tidak harus memilih. Kita tidak perlu membenturkan antara kedaulatan dan keselamatan rakyat. Itu instrumen atas pemenuhan HAM. Yang harus dilakukan adalah menyinkronkan keduanya,” ujar Titi.

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Darah (DPD) Abdul Kholik mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus menyebar di berbagai daerah, putusan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 berisiko tinggi menjadi sarana penyebaran wabah. "Banyak daerah masih dalam status tanggap darurat bencana dan jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Sulit diterima apabila dalam kondisi seperti itu dibuka kembali tahapan pilkada," ujar Kholik kemarin.

Menurut Kholik, sejumlah tahapan pilkada seperti penyusunan daftar pemilih mengharuskan adanya pertemuan langsung dengan cara mendatangi rumah untuk pencocokan dan penelitian data pemilih. "Jika hal ini dilakukan, dipastikan risiko penyebaran virus meningkat. Baik bagi PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) maupun pemilih terancam tertular atau menularkan," urainya. (Baca juga: Anggaran Pilkada Sebaiknya Dialihkan untuk Penanganan Covid-19)

Tahapan yang juga dinilai riskan adalah pengecekan dukungan calon independen yang juga menggunakan model sensus dan petugas harus mengecek keabsahan dukungan langsung ke rumah warga. Merujuk jadwal pilkada yang dikeluarkan KPU, tutur Kholik, kedua tahapan ini berjalan di masa awal sekitar Juni-Juli, di mana kondisi pandemi masih berlangsung

Menurut Kholik, KPU sebagai penanggung jawab pilkada semestinya memastikan dulu tata cara pilkada di era pandemi. Baru bicara tahapan pilkada. Namun, yang terjadi sebaliknya, KPU menyiapkan tahapan pilkada sementara peraturan KPU tentang teknis pilkada di era pandemi belum disiapkan. "Jika tetap dipaksakan, risiko ada pada penyelenggara pilkada di tingkat daerah. Mereka menjadi ujung tombak sementara KPU Pusat hanya meregulasi dan menyupervisi. Jangan sampai terulang, banyak korban terjadi di tingkat penyelenggara terbawah seperti Pemilu 2019," tuturnya. (Kiswondari/Abdul Rochim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Rektor UII Minta Gelar...
Rektor UII Minta Gelar Profesornya Tidak Ditulis Selain di Ijazah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved