Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:56 WIB
loading...
A A A
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta agar pengembalian ndana haji kepada para calon jamaah perlu diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan dan mereka pun merasa tenang. (Baca juga: SAHI AJak Calon Jamah Haji Ambil Hikmah Pembatalan Ibadah Haji 2020)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta BPKH bersama Kemenag benar-benar mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana jumlah yang mereka bayarkan. Yandri juga bersyukur karena informasi tentang penggunaan uang haji untuk penguatan rupiah tidak benar. Sebab dana haji memang memang boleh diganggu satu rupiah pun karena menjadi hak penuh calon jamaah.

BPKH bersama Komisi VIII DPR juga juga bersepakat bahwa dalam melakukan investasi dana haji, yang dikedepankan adalah prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. “Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp 100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.

Dalam keterangan tertulisnya kemarin, BPKH menyatakan bahwa Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu tak pernah memberikan pernyataan terkait rencana pemanfaatan dana haji untuk memperkuat rupiah saat ini karena haji tahun ini dibatalkan. “Apalagi menyangkut kaitannya dana USD600 juta. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.” (Lihat Videonya: Masih PSBB, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Padat)

Dana konversi rupiah itu pun dipastikn tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Anggito menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji yang kini mencapai lebih dari Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (Kiswondari/Sudarsono)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)