Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuat prosedur pencairan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara mudah dan cepat. Bahkan jika syarat-syarat permohonan pencairan lengkap, uang jamaah bisa kembali dalam waktu sembilan hari.
Besaran dana setoran pelunasan yang telah dibayarkan jamaah di tiap wilayah beragam karena menyesuaikan dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar sebesar Rp38.352.602. Jika setoran awal jamaah haji sebesar Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang bisa ditarik antara Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
“Pengembalian diperkirakan sembilan hari. Dua hari di kantor kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dan. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan kepada pers di Jakarta, kemarin.
Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menegaskan bahwa jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021. Sebab jamaah hakikatnya telah mendapatkan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. (Baca: DPR tegaskan Dana Haji Harus Dikembalikan Penuh)
Untuk bisa menarik uang pelunasan, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Permohonan tersebut harus melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 2020.
Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tahun ini meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.
Pengeloaan Setoran Awal Terpisah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, dia menandaskan, setoran pelunasan Bipih ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, dana pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 mendatang.
Nizar mengungkapkan, sejak 2018 pengelolaan dan haji sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 5/2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta agar pengembalian ndana haji kepada para calon jamaah perlu diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan dan mereka pun merasa tenang. (Baca juga: SAHI AJak Calon Jamah Haji Ambil Hikmah Pembatalan Ibadah Haji 2020)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta BPKH bersama Kemenag benar-benar mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana jumlah yang mereka bayarkan. Yandri juga bersyukur karena informasi tentang penggunaan uang haji untuk penguatan rupiah tidak benar. Sebab dana haji memang memang boleh diganggu satu rupiah pun karena menjadi hak penuh calon jamaah.
BPKH bersama Komisi VIII DPR juga juga bersepakat bahwa dalam melakukan investasi dana haji, yang dikedepankan adalah prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. “Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp 100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.
Dalam keterangan tertulisnya kemarin, BPKH menyatakan bahwa Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu tak pernah memberikan pernyataan terkait rencana pemanfaatan dana haji untuk memperkuat rupiah saat ini karena haji tahun ini dibatalkan. “Apalagi menyangkut kaitannya dana USD600 juta. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.” (Lihat Videonya: Masih PSBB, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Padat)
Dana konversi rupiah itu pun dipastikn tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Anggito menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji yang kini mencapai lebih dari Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (Kiswondari/Sudarsono)
Besaran dana setoran pelunasan yang telah dibayarkan jamaah di tiap wilayah beragam karena menyesuaikan dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar sebesar Rp38.352.602. Jika setoran awal jamaah haji sebesar Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang bisa ditarik antara Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
“Pengembalian diperkirakan sembilan hari. Dua hari di kantor kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dan. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan kepada pers di Jakarta, kemarin.
Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menegaskan bahwa jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021. Sebab jamaah hakikatnya telah mendapatkan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. (Baca: DPR tegaskan Dana Haji Harus Dikembalikan Penuh)
Untuk bisa menarik uang pelunasan, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Permohonan tersebut harus melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 2020.
Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tahun ini meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.
Pengeloaan Setoran Awal Terpisah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, dia menandaskan, setoran pelunasan Bipih ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, dana pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 mendatang.
Nizar mengungkapkan, sejak 2018 pengelolaan dan haji sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 5/2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta agar pengembalian ndana haji kepada para calon jamaah perlu diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan dan mereka pun merasa tenang. (Baca juga: SAHI AJak Calon Jamah Haji Ambil Hikmah Pembatalan Ibadah Haji 2020)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta BPKH bersama Kemenag benar-benar mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana jumlah yang mereka bayarkan. Yandri juga bersyukur karena informasi tentang penggunaan uang haji untuk penguatan rupiah tidak benar. Sebab dana haji memang memang boleh diganggu satu rupiah pun karena menjadi hak penuh calon jamaah.
BPKH bersama Komisi VIII DPR juga juga bersepakat bahwa dalam melakukan investasi dana haji, yang dikedepankan adalah prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. “Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp 100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.
Dalam keterangan tertulisnya kemarin, BPKH menyatakan bahwa Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu tak pernah memberikan pernyataan terkait rencana pemanfaatan dana haji untuk memperkuat rupiah saat ini karena haji tahun ini dibatalkan. “Apalagi menyangkut kaitannya dana USD600 juta. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.” (Lihat Videonya: Masih PSBB, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Padat)
Dana konversi rupiah itu pun dipastikn tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Anggito menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji yang kini mencapai lebih dari Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (Kiswondari/Sudarsono)
(ysw)