Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari
Kamis, 04 Juni 2020 - 06:56 WIB
loading...
A
A
A
Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tahun ini meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.
Pengeloaan Setoran Awal Terpisah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, dia menandaskan, setoran pelunasan Bipih ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, dana pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 mendatang.
Nizar mengungkapkan, sejak 2018 pengelolaan dan haji sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 5/2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.
Pengeloaan Setoran Awal Terpisah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, dia menandaskan, setoran pelunasan Bipih ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, dana pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 mendatang.
Nizar mengungkapkan, sejak 2018 pengelolaan dan haji sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 5/2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.
Lihat Juga :